Ibadah haji merupakan rukun islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa di bulan Ramadhan. Haji sebagai puncak rukun islam, pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun islam lainnya. Jika empat rukun lainnya bisa dilaksanakan dimana saja, maka haji hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci pada waktu yang ditentukan pula.
Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan serangkaian ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal (orang yang waras atau tidak gila), merdeka dan mampu.
Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan serangkaian ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal (orang yang waras atau tidak gila), merdeka dan mampu.