Pengertian Dam
Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syar'iyah, dam artinya mengalirkan darah (menyembelih) hewan ternak tertentu (unta, sapi, atau kambing) untuk memenuhi kentuan manasik haji.
Selain itu, dam juga sebagai sanksi atau denda yang harus dibayar karena beberapa sebab, seperti; meninggalkan sesuatu yang di perintahkan, melakukan hal-hal yang dilarang dalam ihram, atau terhalang dalam perjalanan menuju Mekah karena lagi sakit keras atau adanya perperangan sehingga tidak bisa melanjutkan ritual haji ataupun umrah.
Walaupun demikian, dam tidak melulu dengan menyembelih hewan, juga bisa berupa fidyah dalam bentuk memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau juga bisa dengan bersedekah.
Macam Macam Dam
Dam dibagi menjadi tiga macam, yaitu dan nusuk, dam isa-ah dan dam kafarat. Berikut ulasan ketiga dam tersebut;
1. Dam Nusuk
Dam nusuk adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji yang memilih manasik hajinya dengan cara Tamatu’ atau Qiran. Jadi, dam ini hanya untuk memenuhi ketentuan manasik haji (Tamatu’ atau Qiran) bukan karena melakukan pelanggaran.Denda dam nusuk dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kur-ban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…” [Al-Baqarah: 196]
2. Dam Isa’ah
Dam Isa’ah adalah dam yang diwajibkan untuk para jamaah yang tidak mengerjakan atau meninggalkan perkara-perkara wajib haji dan wajib umroh berikut ini;- Tidak berihram/niat haji/umroh dari mīqāt;
- Tidak melakukan mabit di Muzdalifah;
- Tidak melakukan mabit di Mina;
- Tidak melontar jamrah;
- Tidak melakukan thawaf wada’.
Sebagai sanksi pelanggaran dam ini sesorang harus menyembelih seekor kambing.
a. Melanggar Larangan ihram yang Meliputi:
Sebagai tebusan dari setiap jenis pelanggaran di atas jamaah boleh memilih antara:
b. Membunu Binantang Buruan Darat
Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
Bila jamah haji dan umrah yang melakukan pelanggaran ini benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat diatas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).
c. Melakukan Jima’ (berhubungan suami istri)
Berjima' melakukan hubungan suami sitri ketika masih dalam keadaan ihram termasuk pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan haji seseoran. Berikut penjelasannya;
Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, maka akan membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya menbayar dam. Selain diwajibkan baginya membayar dam, dia juga wajib menqadha' hajinya ditahun berikutnya.
Dan apabila pelanggaran ini dilakukan dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar dam.
Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;
Demikianlah pembahasan tentang pengertian dam, macam-macam dam berserta dendanya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Daftar Pustaka;
Link Artikel : https://www.lapakumroh.com/id/dam
3. Dam Kafarat
Dam kafarat adalah dam yang diwajibkan bagi para jamaah haji atau umrah yang mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama dalam masa ihram. Jenis dam kifarat sebagai berikut:a. Melanggar Larangan ihram yang Meliputi:
- Memakai pakaian bejahit (laki-laki)
- Memakai penutup kepala (laki-laki)
- Menutup wajah (perempuan)
- Memakai kaos tangan (perempuan)
- Memakai wewangian pada badan dan pakaian
- Memakai minyak rambut baik yang harum atau tidak
- Mencukur rambut dan bulu pada badan
- Memotong kuku atau mencabutnya
- Membayar dam seekor kambing;
- Membayar fidyah, bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing ½ sha’ (2 mud =1 ½ kg) berupa makanan pokok; atau
- Menjalankan puasa tiga hari.
b. Membunu Binantang Buruan Darat
Sebagai tebusan atas pelanggaran ini dijelaskan dalam firman Allah ta’ala berikut ini;
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binantang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, mak dendanya ialah mengganti dengan dengan binantang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuh…” (QS. Al-Maa’idah:95)
Bila jamah haji dan umrah yang melakukan pelanggaran ini benar-benar tidak mampu membayar sesuai penjelasan ayat diatas, maka bisa diganti dengan puasa, dengan perbandingan setiap hari = 1 mud makanan (¾ kg beras).
c. Melakukan Jima’ (berhubungan suami istri)
Berjima' melakukan hubungan suami sitri ketika masih dalam keadaan ihram termasuk pelanggaran berat, bahkan dapat membatalkan haji seseoran. Berikut penjelasannya;
Apabila pelanggaran ini dilakukan sebelum tahallul awal, maka akan membatalkan haji seseorang, dan diwajibkan baginya menbayar dam. Selain diwajibkan baginya membayar dam, dia juga wajib menqadha' hajinya ditahun berikutnya.
Dan apabila pelanggaran ini dilakukan dilakukan setelah tahallul awal, hajinya tidak batal dan harus membayar dam.
Adapun dam yang harus dibayar untuk pelanggaran ini yaitu;
- Menyembelih satu ekor unta.
- Jika tidak mampu, bisa diganti dengan seekor sapi.
- Jika masih belum mampu juga, bisa diganti dengan 7 ekor kambing.
- Jika masih tidak mampu menyembelih hewan, bisa diganti dengan memberi makan fakir miskin di Mekah senilai seekor unta.
- Jika masih belum mampu juga, sebagai alternatif terakhir bisa diganti dengan berpuasa yang sepadan, dengan ketentuan satu hari sama dengan 1 mud.
Demikianlah pembahasan tentang pengertian dam, macam-macam dam berserta dendanya. Semoga bermanfaat untuk kita semua. Aamiin.
Daftar Pustaka;
- Buku Tuntunan Manasik Haji | Kemenag RI.
- Buku Ensiklopedia Haji & Umrah | KH. Ahmad Chodri Romli
- Buku Tuntas Memahami Haji & Umrah | Dr. Nuruddin 'Ir
Link Artikel : https://www.lapakumroh.com/id/dam