Organisasi kesehatan dunia (WHO) telah resmi meyatakan bahwa status virus corona atau Covid-19 sebagai sebuah pandemi, status pandemi di umumkan setelah dinaikan dari status epidemi ketika virus corona telah menginfeksi 125.000 orang dan membunuh 4.500 lebih diseluruh dunia.
Setelah dinaikan dari status epidemi menjadi status pandemi, virus corona atau Covid-19 ini telah berdampak pada segala sektor kehidupan manusia, mulai dari lingkungan, perekonomian, perindustrian, perdagangan bahkan dalam kegiatan peribadatan dan keagaaman di tempat-tempat ibadah.
Salah satu kasus pembatalan kegiatan kepribadian adalah kegitan ibadah umroh yang ada di tanah suci yaitu negara Arab Saudi, sejak awal Maret 2020 jamaah pemerintahan Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk menunda kegiatan ibadah umrah yang akan di lakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
Sejak adanya kebijakan pembatalan kegiatan ibadah umroh pada awal maret tahun 2020, akhirnya pada awal November 2020 lalu, ibadah umroh kembali dibuka untuk jema’ah dari luar negeri, termasuk Indonesia. Tentunya dalam penyelenggraaan ibadah umroh di masa pandemi saat ini akan sangat jauh berbeda dengan pelaksanaan ibadah umtoh pada biasany, dimana dalam pelaksanaan ibadah umroh dimasa pandemi saat ini, aspek kesehatan sangatlah diutamakan dengan menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus orona.
Terkait dengan pemerintah Arab Saudi yang telah membuka kembali akses ibadah umroh yang sebelumnya ditutup sejak awal februari 2020 akibat pandemi covid-19, Kementrian Agama RI telah mengeluarkan protokol penyelenggaraan umroh yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada masa pandemi saat ini.
Keputusan Menteri Agama ini disusun untuk memberikan perlindungan kepada seluruh para jema’ah umroh sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umroh. Adanya regulasi ini bukan hanya dipenruntukkan untuk mengatur jamaah umroh yang tertunda keberangkatannya, tetapi regulasi ini juga ditujukan untuk mengatur masyarakat yang akan mendaftarkan dirinya untuk menunaikan ibadah umroh dikala masa pandemi saat ini.
Untuk dapat menunaikan ibadah umroh dimasa pandemi, jemaah harus memenuhi persayaratan-persyaratan yang telah ditentukan, dan berikut persyaratan bagi para calon jemaah umroh di masa pandemi sesuai dengan keputusan Mentri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada masa pandemi:
Untuk dapat menunaikan ibadah umroh dimasa pandemi, jemaah harus memenuhi persayaratan-persyaratan yang telah ditentukan, dan berikut persyaratan bagi para calon jemaah umroh di masa pandemi sesuai dengan keputusan Mentri Agama No. 719 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh pada masa pandemi:
- Usia bagi para calon jemaah ibadah umroh sesuai dengan ketentuan dari Pemeritah Arab Saudi yaitu 18-50 Tahun.
- Tidak memiliki penyakit peyerta atau komorbid. (berdasarkan pada ketentuan Kemekes RI).
- Menandatangani surat pernyataan untuk tidak akan menuntut pihak manapun terkait dengan resiko yang ditimbulkan akibat pademi covid-19.
- Bukti bebas covid-19 yang dibuktikan dengan hasil asli dari PCR/SWAB test yang dikeluarkan oleh rumah sakit ataupun laboratorium yang sudah terbukti dengan terverifikasi oleh Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampai dengan waktu keberagkatan atau sesuai dengan ketentuan Pemeritah Arab Saudi.
- Bagi calo jemaah yang tidak memenuhi persyaratan bukti dari bebas covid-19, maka untuk keberangkatan untuk menunaikan ibadah umroh di tanah suci di tunda hingga jemaah yang bersagkutan dapat memenuhi syarat.
Selain persyaratan khusus terkait dengan pemberangkatan jemaah umroh ke tanah suci untuk syarat umum lainya masih sama seperti pelaksanaan ibadah umroh sebelum pandemi covid-19, adapun yang bertanggung jawab akan validitas persyaratan dan data jamaah adalah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU).
Penulis : Ayu Fitriyani (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)
Dimuat : Tanggal, 18/01/2021