Pengertian Haji
Haji (Bahasa Arab : حج) adalah rukun Islam kelima. Secara bahasa, haji artinya berkunjung ketempat yang agung. Sedangkan secara istilah, haji berarti berziarah ke tempat tertentu pada waktu-waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan tertentu dengan niat ibadah.
Definisi berziarah ketempat tertentu, yaitu berkunjung ke Baitullah (Ka'bah), Padang Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Defenisi waktu-waktu tertentu, yaitu ibadah haji hanya dilakukan pada bulan-bulan haji saja (Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah).
Sedangkan definisi amalan-amalan tertentu, yaitu mengerjakan serangkaian ibadah seperti rukun haji, wajib haji, tawaf, wukuf, sai, mabit di Minah dan Muzdalifah.
Hukum Pergi Haji
Pergi haji hukumnya wajib bagi setiap orang muslim dewasa yang telah memenuhi syarat. Syarat yang dimaksud adalah mampu secara fisik, ilmu dan mampu secara ekonomi untuk mengadakan perjalanan ke Baitullah, Arab Saudi minimal satu kali dalam seumur hidup.
Kewajiban atas ibadah haji dijelaskan dalam firman Allah ta'ala berikut ini, yang artinya,
"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)
Syarat Wajib Haji
Menurut para ulama syarat wajib haji ada lima. Adapun syarat-syarat tersebut yaitu;
#1: Islam
Orang yang mengerjakan haji wajib beragama Islam. Jika ada orang non Islam ingin berhaji, tentu saja ia harus bersyahadat terlebih dahulu, lalu melakukan kewajibannya sebagai islam seperti sholat, puasa, zakat dan ibadah-ibadah lainnya.
#2: Berakal
Maksudnya waras atau tidak gila. Konsekuensinya, orang yang tidak berakal tidak terkena beban kewajiban agama. Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits;
"Pena Diangkat (kewajiban digugurkan) dari tiga (golongan); Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil hingga bermimpi (baligh), dan orang gila hingga berakal (sembuh)." (HR. Abu Daud, no. 4403)
#3: Baligh
Baligh adalah telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan sehingga sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Artinya anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan untuk berhaji sampai ia menginjak usia baligh. Hal ini sudah dijelaskan dalam hadits diatas [HR. Abu Daud, no. 4403]
#4: Merdeka
Orang yang bebas atau bukan budak yang terikat tanggung jawab pada tuannya.
#5: Mampu
Syarat haji ini secara khusus disebutkan dalam firman Allah ta'ala, yang artinya;
"Menunaikan haji adalah kewajiban manusia kepada Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali 'Imran: 97)Mampu yang dimaksud dalam syarat haji ini, ialah:
- Mampu membayar biaya perjalanan haji PP
- Mampu mencukupi nafkah untuk keluarga yang di tinggalkan
- Mampu melunasi hutang-hutangnya (jika ada)
- Mampu secara fisik dan Ilmu Manasik
Rukun Haji
Rukun haji merupakan sebagian amalan (perbuatan) yang tidak boleh ditinggalkan oleh seseorang pada saat ia sedang melaksanakan ibadah haji. Dan apabilah rukun haji tersebut ada yang tidak dekerjakan maka hajinya tidak sah.
Adapun rukun haji menurut mazhab Syafi'i, Maliki, Hambali dan Hanafi, yaitu:
Mazhab Syafi'i | Mazhab Maliki |
Ihram | Ihram |
Wukuf di Arafah | Wukuf di Arafah |
Tawaf Ifadhah | Tawaf Ifadhah |
Sa'i | Sa'i |
Tahalul | |
tertib |
Mazhab Hambali | Mazhab Hanafi |
Ihram | Wukuf di Arafah |
Wukuf di Arafah | Tawaf Ifadhah |
Tawaf Ifadhah | |
Sa'i |
Berikut penjelasan mengenai beberapa rukun haji diatas:
Rukun Haji ke-1: Ihram
Ihram, yaitu beniat dari miqat ketika hendak memulai kegiatan ibadah haji, seperti mengucapkan Lafaz:
Yang artinya:لَبَيْكَ اللَهُمَ حَجًا
"Ya Allah, kupenuhi panggilan-Mu untuk berhaji"
Rukun Haji ke-2: Wukuf di 'Arafah
Yang dimaksud Wukuf di Arafah ialah berdiam di padang Arofah dengan memperbanyak zikir dan istighfar kepada Allah SWT.
Waktu wukuf di arafah bermula dari tergelincirnya matahari di Hari Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah, sampai terbit fajar pada Hari Raya Kurban.
Apabila seseorang berwukuf di Arafah di luar waktu tersebut, sama saja ia belum berwukuf. Itulah pendapat jumhur (mayoritas) ulama.
Rukun Haji ke-3: Thawaf Ifadhah
Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini telah dikukuhkan dengan Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.
Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).”Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah).
Tawaf ifadah berjalan mengelilingi Ka'bah nan agung sebanyak 7 kali putaran dengan syarat; suci dari hadas dan najis baik badan maupun pakaian, menutup aurat, Kakbah berada di sebelah kiri kita saat mengelilinginya, dan kita harus memulai tawaf dari hajar aswad (batu hitam) yang terletak di salah satu pojok Ka'bah.
Rukun Haji ke-4: Sa’i
Dalam hadits riwayat Ahmad (XII/76, no. 277), Rasulullah SAW bersabda
“Kerjakanlah sa’i, sesungguhnya Allah telah mewajibkan sa’i atas kalian”.Sa’i adalah berjalan dari bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh putaran dan berakhir di bukit Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum.
Rukun Haji ke-5: Tahalul
Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i).
Rukun Haji ke-6: Tertib
Tertib, artinya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.
Aktivitas Wajib Haji
Yaitu melakukan beberapa aktivitas yang diperintahkan pada saat berhaji. Jika aktivitas-aktivitas tersebut ada yang tidak dikerjakan karena lupa maka diharuskan menggantinya dengan membayar dam.
Sebagaimana dalam sebuah hadits Rasulullah berikut ini,
“Barang siapa meninggalkan suatu ibadah wajib dalam haji atau lupa, maka dia wajib menyembelih kurban”. (Hadits Riwayat Malik)Berikut aktivitas-aktivitas yang termasuk dalam kegiatan wajib haji menurut empat mazhab:
Mazhab Syafi'i | Mazhab Hanafi |
Ihram dari Miqat | Sa'i |
Mabit di Muzdalifah | Wukuf di Muzdalifah |
Melontar jumrah | Melontar jumrah |
Mabit di Mina | Mencukur rambut |
Tawaf Wada' | Tawaf Wada' |
Mazhab Maliki | Mazhab Hambali |
Haji Ifrad | Ihram dari Miaqat |
Ihram dari Miqat | Mabit di Muzdalifah |
Mebaca talbiyah | Melontar Jamrah |
Tawaf Qudum | Mabit di Mina |
Mabit di Muzdalifah | Tawaf Wada' |
Melontar jamarat | Wukuf di Arafah |
Mencukur rambut | Mencukur Rambut |
Shalat thawaf | |
Mabit di Mina | |
Al-Jam'u di Arafah dan Muzdalifah |
Sunnah Haji
Sunnah haji maksudnya adalah jenis amalan ibadah yang dapat menambah pahala bila dikerjakan. Amalan ini sebagai pelengkap pelaksanaan haji. Bila tidak dikerjakan juag tidak mengapa karena tidak berdosa. Apa saja yang termasuk amalan sunnah dalam haji? Berikut diantaranya:
- Mandi besar sebelum berniat dan mengenakan ihram.
- Menggunakan wangi-wangian sebelum ihrom bagi laki-laki.
- Melantunkan Talbiyah berulang kali.
- Melantunkan doa saat memasuki kota Mekkah.
- Mengucapkan doa saat memasuki Masjidil Haram.
- Memanjatkan doa saat melihat Ka’bah.
- Melakukan Thawaf Qudum.
- Tarwiyah di Mina.
- Mencium Hajar Aswad.
- Sholat di Hijr Ismail.
- Minum air Zam-zam.
- Melaksanakan thawaf sunnah selama di Mekkah.
Keutamaan Ibadah Haji
Ada banyak sekali keutamaan dalam ibadah haji, beberapa diantaranya yaitu:
1. Haji adalah amalan yang paling utama.
Dari Abu Hurayrah r.a. Rasulallah saw ditanya :
"Apa amalan yang paling utama?" Beliau menjawab, "Beriman kepada Allah." Kemudian apa lagi?" Beliau menjawab, "jihad dijalan Allah." Kemudian apa lagi?" "Haji mabrur", jawab Rasullallah. (H.R Bukhari no 1519)"
2. Orang Berhaji dijamin masuk Surga jika Mabrur.
'Abdullah Ibn Mas'ud r.a. meriwayatkan bahwa Rasulallah saw. pernah bersabda,
yang artinya:
“Iringilah haji dengan umrah, karena keduanya menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa laksana api yang menyala-nyala mencairkan besi, emas, serta perak, dan tiada pahalah untuk haji yang mabrur selain surga." (HR. al-Tirmizi serta disahihkan oleh al-Nasa'i dan Ibn Majah)
Baca Juga: Kiat Meraih Haji Mabrur Dari Para Ulama
3. Orang Berhaji adalah tamu Allah yang Do'anya akan dikabulkan.
Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
yang artinya:
“Orang yang berperang di jalan Allah, orang yang berhaji serta berumroh adalah tamu-tamu Allah. Allah memanggil mereka, mereka pun memenuhi panggilan. Oleh karena itu, jika mereka meminta kepada Allah pasti akan Allah beri” (HR. Ibnu Majah no 2893. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)"
Cara Pelaksanaan Haji
Secara umum pelaksanaan haji bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu haji Ifrad, haji Qiran, dan haji Tamattu'. Berikut penjelasan terkait tiga cara pelaksanaan haji tersebut:
1. Haji Ifrad
Maksud dari haji Ifrad adalah orang yang berhaji melakukan ihram hanya untuk haji saja. Bagi mereka yang akan melaksanakan umroh wajib ataupun sunah boleh dilakukan setelah kegiatan hajinya selesai.
2. Haji Qiran
Haji Qiran adalah proses pelaksanaan haji yang digabung dengan mengerjakan amalan umrah dalam waktu bersamaan. Adapun amanlan pelaksanaan haji Qiran yang digabung dengan amalan umroh tersebut, yaitu tawaf dan sai.
Gambaran pelaksanaan haji Qiran menurut mazhab Hanafi adalah berihram untuk umroh dan haji dari batas miqat, dengan mengucapkan niat haji dan umrah,
"Ya Allah, aku hendak berhaji dan umrah. Mudahkanlah keduanya bagiku dan terimalah keduanya dariku"
3. Haji Tamattu
Haji Tamaattu' adalah proses pelaksanaan haji dengan mengerjakan ibadah umrah terlebih dahulu baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
Berikut skema untuk Haji Tamattu;
Simak Juga: Video Cara Pelaksanaan Haji (Manasik Haji) Berikut Ini:
Manasik Haji Lengkap - Ustadz Abduh Tuasikal
Waktu Pelaksanaan Haji
Waktu pelasksanaan ibadah haji telah ditentukan dalam syariat, yaitu pada bulan-bulan haji saja (Syawal hingga sepuluh hari pertama di bulan Dzulhijjah).
Waktu pelaksanaan haji ini merujuk firman Allah ta'ala berikut ini;
Yang artinya;ٱلْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَٰتٌ
"Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi” (QS. Albaqarah; 197)".
Maksud dari bulan yang dimaklumi pada ayat diatas adalah bulan Syawwal, Dzul Qa’dah, dan sepuluh hari pertama bulan Dzul Hijjah.
Puncak pelaksanaan ibadah haji adalah wuquf di Arafah, mulai 9 Dzulhijjah hingga matahari terbit di 10 Dzulhijjah.
Berangkat Haji dari Indonesia
Berangkat haji dari Indonesia bisa dilakukan melalui tiga program haji resmi, yaitu haji reguler, haji plus kuota Kemeterian Agama (Kemenag) dan haji furoda (haji undangan kerajaan). Berikut penjelasan mengenai ketiga program haji tersebut;
1. Haji Reguler
Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja di kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili KTP calon jamaah haji.
Sayarat Pendaftaran Haji Reguler
1. Haji Reguler
Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola oleh Pemerintah Indonesia melalui Kemenag RI. Pendaftaran haji reguler bisa dilakukan setiap hari kerja di kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili KTP calon jamaah haji.
Sayarat Pendaftaran Haji Reguler
- Usia minimal 12 tahun
- Belum pernah berangkat haji dalam 10 tahun terakhir
- KTP yang masih berlaku sesuai domisili
- Kartu Keluarga (KK)
- Akte kelahiran
- Dan memiliki tabungan haji di Bank Penerima Setoran - Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS-BPIH) yang telah ditetapkan Pemerintah.
Biaya Haji Reguler 2020 Per Embarkasi:
01. Embarkasi Aceh = Rp 31.454.602
02. Embarkasi Medan = Rp 32.172.602
03. Embarkasi Batam = Rp 33.083.602
04. Embarkasi Padang = Rp 33.172.602
05. Embarkasi Palembang = Rp 33.073.602
06. Embarkasi Jakarta = Rp 34.772.602
07. Embarkasi Solo = Rp 35.972.602
08. Embarkasi Kertajati = Rp 36.113.002
09. Embarkasi Banjarmasin = Rp 36.927.602
10. Embarkasi Surabaya = Rp 37.577.602
11. Embarkasi Balikpapan = Rp 37.052.602
12. Embarkasi Lombok = Rp 37.332.602 dan
13. Embarkasi Makassar = Rp 38.352.602.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Baca Juga : Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji
2. Haji Plus Kuota Kemenag
Haji Plus kuota Kemenag adalah program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta namun tetap dalam pengawasan pemerintah memlalui Kementerian Agama.
Untuk proses pendaftaran haji plus kuota Kemenag ini dilakukan di biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin operasional dai Kementerian Agama dengan persyaratan sebagai berikut:
3. Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan)
Haji Furoda adalah salah satu program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Dinamakan haji furoda karena menggunakan visa furoda (visa mujamalah) atau juga lebih dikenal dengan visa haji undangan kerajaan Arab Saudi.
Bagi calhaj yang mendaftar melalui program haji furoda ini bisa langsung berangkat ditahun itu juga tanpa melalui proses mengantri.
Program haji furoda ini menjadi program haji tanpa antri satu-satunya yang resmi terdaftar di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi. Jika ada program haji tanpa antri lainnya yang ditawarkan biro penyelenggara menggunakan visa selain visa furoda maka dapat dipastikan program haji tersebut tidak resmi (ilegal).
Adapun jenis visa terlarang yang dimanfaatkan untuk mengerjakan ibadah haji yaitu; visa ziarah, visa amil/ummal (pekerja) dan visa multiple.
Demikian tulisan tentang ibadah haji. Semoga kita semua diberi kemudahan oleh Allah Swt. untuk menunaikan rukun Islam yang kelima (haji) ini. Aamiin Allahumma aamiin
Daftar Pustaka:
Link Artikel http://www.lapakumroh.com/id/haji
Haji Plus kuota Kemenag adalah program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta namun tetap dalam pengawasan pemerintah memlalui Kementerian Agama.
Untuk proses pendaftaran haji plus kuota Kemenag ini dilakukan di biro Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah memiliki izin operasional dai Kementerian Agama dengan persyaratan sebagai berikut:
- Mengisi surat pernyataan
- Menyerahkan dokumen seperti:
- Foto Copy KTP dan KK
- Foto Copy Buku Nikah/Akte - Pass Photo dengan spesifikasi:
- Zoom 80% tampak muka
- 3x4 = 20 lembar
- 4x6 = 15 lembar
- Latar belakang warna putih - Membayar DP sebesar $5.000 (Sesuai ketentuan travel PIHK)
3. Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan)
Haji Furoda adalah salah satu program haji yang diselenggarakan biro perjalanan swasta yang memiliki izin Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari Kemenag RI.
Dinamakan haji furoda karena menggunakan visa furoda (visa mujamalah) atau juga lebih dikenal dengan visa haji undangan kerajaan Arab Saudi.
Bagi calhaj yang mendaftar melalui program haji furoda ini bisa langsung berangkat ditahun itu juga tanpa melalui proses mengantri.
Program haji furoda ini menjadi program haji tanpa antri satu-satunya yang resmi terdaftar di sistem e-hajj Kementerian Haji Arab Saudi. Jika ada program haji tanpa antri lainnya yang ditawarkan biro penyelenggara menggunakan visa selain visa furoda maka dapat dipastikan program haji tersebut tidak resmi (ilegal).
Adapun jenis visa terlarang yang dimanfaatkan untuk mengerjakan ibadah haji yaitu; visa ziarah, visa amil/ummal (pekerja) dan visa multiple.
Demikian tulisan tentang ibadah haji. Semoga kita semua diberi kemudahan oleh Allah Swt. untuk menunaikan rukun Islam yang kelima (haji) ini. Aamiin Allahumma aamiin
Daftar Pustaka:
- H.R. Abu Daud, no. 4403
- Quran Surat Ali 'Imran: 97
- Quran Surat Al Hajj: 29
- H.R Ahmad XII/76, no. 277
- Hadits Riwayat Malik
- H.R. Bukhari no. 1519
- H.R. al-Tirmizi, al-Nasa'i dan Ibn Majah
- H.R. Ibnu Majah no 2893
- Quran Surat Albaqarah: 197
- Buku: "Ensiklopedia Haji & Umrah"
- Penulis : KH. Ahmad Chodri Romli
- Cetakan Pertama, Maret 2018
- Penerbit: DIVA Press
- Yufid.TV : Video Skema Haji & Umrah
Link Artikel http://www.lapakumroh.com/id/haji