Pengertian Miqat
Miqat artinya menetapkan waktu atau menentukan batas. Dalam kontek haji, miqat adalah batas waktu dan batas tempat yang dianggap sah untuk memulai ihram (niat) bagi haji.
Definisi "batas waktu" tersebut adalah bahwah ihram (niat) untuk haji hanya dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan atau pada bulan-bulan haji saja.
Sedangkan "batas tempat" merupakan batas paling akhir yang ditentukan untuk memulai ihram (niat) haji ataupun umroh.
Macam Macam Miqat
Secara keseluruan, miqat itu ada dua jenis, yaitu Miqat Zamani (waktu) dan Miqat Makani (tempat). Berikut penjelasan masing-masing tentang Miqat tersebut:
1. Miqat Zamani
Miqat zamani adalah batas waktu diperbolehkan untuk memulai niat (ihram) bagi haji, yaitu bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah.
Menurut Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Jabir dan Syafi'i, ihram untuk haji tidak sah jika dilakukan diluar bulan-bulan haji.
Imam Bukhari mengatakan,
"menurut Ibnu Umar Ra., bulan-bulan haji itu ialah bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sepuluh hari dari bulan Dzulhijjah."
2. Miqat Makani
Miqat makani adalah batas miqat yang ditentukan berdasarkan tempat. Jika seseorang masuk ke kota Mekah dengan tunjuan mengerjakan haji atau umroh, maka ia diwajibkan berihram dari tempat miqat yang telah ditentukan.
Batas Tempat Miqat
Berikut batas tempat miqat haji dan umroh yang ditetapkan dari berbagai arah:
1. Yalamlam
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Yaman atau bagi calon jamaah umroh yang datang dari arah selatan. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 94 KM dari kota Mekah.
2. Rabigh (sebelumnya Juhfah)
Batas miqat yang ditentukan untuk jamaah umroh yang datang dari arah barat. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 187 KM dari kota Mekah.
3. As-Sail (dulu disebut Qarnul Manazil)
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Najd atau jamaah umroh yang datang dari arah timur. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 94 KM dari kota Mekah.
4. Birr Ali (dulu disebut Dzul Hulaifa)
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Madinah atau yang datang dari sebelah utara. Batas miqat ini berjarak ± sekitar 450 KM dari kota Mekah
5. Dzatu ‘Irqin
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk Irak. Sekarang bernama Adh-Dharibah atau Al-Kharibat, jaraknya dari kota Mekah ± sekitar 100 KM.
6. Ji'ronah, Tan'im dan Hudaibiyah
Batas miqat yang ditentukan untuk penduduk kota Mekah. Batas-batas miqat tersebut masing-masing berjarak ± sekitar 22 KM (Ji'ronah), 5 KM (Tan'im) dan 29 KM (Hudaibiyah) dari kota Mekah.
Hadits Penentuan Tempat Miqat
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, yang artinya:
"Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang ingin melakuan haji dan umrah. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk penduduk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah." (HR. Bukhari, 1524 dan Muslim, 1181)
Ibnu Umar radhiallahu anhuma, juga berkata, yang artinya:
"Ketika kedua kota ditaklukkan, mereka mendatangi Umar dan berkata, ‘Wahai Amirul mukminin. Sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam telah menetapkan (miqat) bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil. Tempat itu jauh dari jalur yang kami lalui. Kalau kita ingin menuju Qarn (Qarnul Manazil) akan membuat kami sangat kepayahan.' Umar berkata, ‘Perhatikanlah tempat yang segaris dengannya di jalur kalian. Akhirnya beliau menetapkan Dzatu Irq (sebagai miqat)." (HR. Bukhari, no. 1531)
Jika ada seseorang yang akan pergi haji atau umroh, namun tidak melewati tempat-tempat miqat yang telah ditentukan diatas, maka diperbolehkan baginya berihram dimana saja yang dia kehendaki. Hal tersebut merujuk hadits Rasulullah Saw., dibawah ini:
yang artinya:
"Maka barang siapa yang melewati bukan itu (tidak melalui miqat yang telah ditentukan -pen.), maka ihram dari mana saja ia berkehendak."
Demikian tulisan singkat tentang miqat. Jika Anda rasa tulisan ini bermanfaat silakan di share dan di vote. Terima kasih
[Artikel: Lapakumroh.com]