⛔Larangan Ihram Haji dan Umroh
Haji dan umroh adalah ibadah yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam. Untuk mencapai kesempurnaan dalam pelaksanaan kedua ibadah tersebut ada sejumlah mahzhuratul ihram (larangan-larangan ihram) yang harus dihindari. Apa saja? Berikut penjelsannya berdasarkan hadits dan firman Allah subhanahu wa ta'ala.
⛔Larangan Ihram bagi Laki-laki
- Dilarang memakai pakaian yang berjahit, sperti baju, dan celana.
- Dilarang memakai penutup kepala, seperti peci, topi, sorban dan sebagainya.
- Dilarang memakai sarung kaki terbuat dari kulit yang menutupi mata kaki.
- Terkait larangan ihram bagi laki-laki diatas, Ibnu Umar ra berkata, ada seorang bertanya kepada Rasūlullāh Saw.,
”Wahai utusan Allah, pakaian apa yang boleh dikenakan bagi orang yang berihram?”, Beliau menjawab “ Tidak boleh mengenakan baju, sorban, celana topi dan khuf ( sarung kaki yang terbuat dari kulit), kecuali seseorang yang tidak mendapatkan sandal, maka pakailah khuf, namun hendaklah ia memotongnya dari bawah dua mata kakinya dan janganlah kamu mengenakan pakaian yang dicelup dengan pewarna atau warna merah”.
⛔Larangan Ihram bagi Perempuan
- Dilarang menutup wajah, seperti memakai masker dan cadar. kecuali dalam kondisi darurat (ada wabah penyakit, minsalnya), maka memakai masker tidak mengapa, begitu juga dengan cadar.
- Dilarang memakai kaos tangan (quffazain). Hal ini disepakati oleh tiga imam mazhab, yaitu imam Syafi'i, imam Malik, dan imam Hambali.
- Terkait larangan ihram bagi perempuan diatas, Nabi Muhammad Saw. berkata:
وَلاَ تَنْتَقِبِ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبَسِ الْقُفَّازَيْنِ
Yang artinya:“Tidak boleh seorang wanita yang sedang ihram memakai cadar dan tidak boleh juga memakai dua kaos tangan.” (HR al-Bukhāri no 1838)
⛔Larangan Ihram bagi Laki-laki dan Perempuan
-
Dilarang memakai wangi-wangian pada badan dan pakaian, seperti parfum dan apa pun sejenisnya yang bertujuan supaya wangi.
Hal ini disebutkan dalam sabda Rasulullah Saw., yang artinya:"Janganlah kalian memakai sedikitpun za'faran dan minyak wangi di pakaian ihram kalian". HR Bukhari no: 1542. Muslim no: 1177.
-
Dilarang menikah, menikahkan, dan melamar.
Rasūlullāh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,لاَ يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ
Artinya:“Tidak boleh seseorang yang sedang ihram menikah, tidak boleh juga menikahkan dan tidak boleh juga melamar.” (HR Muslim no 1409)
-
Dilarang membunuh binatang buruan darat di wilayah Tanah Haram.
Allah Swt., berfirman, yang artinya:“Wahai orang yang beriman, janganlah kalian berburu hewan buruan darat sementara kalian dalam kondisi ihram.” (QS. Al-Maidah : 95)
-
Dilarang memotong atau mencukur rambut pada badan.
Allah berfirman :وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Yang artinya:“Janganlah kalian mencukur rambut-rambut kalian sampai hewan hadyu tiba pada tempatnya, barang siapa diantara kalian ada yang sakit atau gangguan dikepalanya (lalu dia bercukur) maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu puasa 3 (tiga) hari atau sedekah (memberi makan kepada 6 orang fakir miskin) atau nusuk (menyembelih kambing).” (QS Al-Baqarah : 196)
-
Dilarang rafats (bersetubuh) atau pendahuluannya yang menimbulkan nafsu syahwat, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan.
Allah berfirman, yang artinya:“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barang-siapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan menger-jakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji..." (QS Al-Baqarah : 197)
Berikut makna "Rafats" menurut pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat al-Hakim,الرَّفَثُ : الْجِمَاعُ , وَالْفُسُوقُ : السِّبَابُ ، وَالْجِدَالُ : أَنْ تُمَارِيَ صَاحِبَك حَتَّى تُغْضِبَهُ.
Artinya:“Rafats adalah bersetubuh atau berhubungan seks, fusuq adalah mencaci, sedangkan jidal adalah mendebat atau berbantahan dengan saudaramu sampai membuatnya marah.”
-
Dilarang memotong kuku.
Larangan memotong kuku saat Ihram telah disepakati oleh para ulama -kecuali Ibnu Hazm-. Ibnul Mundzir berkata:وَأَجْمَعُوْا عَلَى أَنَّ الْمُحْرِمَ مَمْنُوْعٌ مِنْ أَخْذِ أَظْفَارِهِ
Artinya:“Para ulama sepakat, bahwasanya orang yang sedang ihram, dilarang untuk memotong kukunya.” (Al-Ijmaa’ hal 52)
-
Dilarang merusak atau mencabut pepohonan yang ada di Tanah Haram.
Larangan ihram ini dikuatkan oleh sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang Mekah, Yang artinya:"Ketahuilah, sesungguhnya dia (kota Mekah) tidak dihalalkan sebelumku, maka dia tidak dihalalkan kepada seorang pun sesudahku. Ketahuilah, dia dihalalkan bagiku sesaat di siang hari. Ketahuilah, kini sesaat tersebut diharamkan, tidak boleh dipotong dahannya, tidak boleh dicabut pohonnya, tidak boleh dipungut barang yang terjatuh kecuali jika bermaksud mengumumkannya." (HR. Bukhari, no. 112 dan Muslim, no. 13555)
- Dilarang memakai minyak rambut, baik yang berbau harum atau tidak.
PENTING!
Jika salah satu diantara larangan-larangan ihram dalam haji dan umroh diatas ada yang dilanggar, maka diwajibkan membayar denda atau dam sesuai ketentuan.
Baca Juga: Macam-Macam Dam dan Dendanya
Link Artikel https://www.lapakumroh.com/id/larangan-ihram Daftar Isi