Ibadah haji merupakan rukun islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa di bulan Ramadhan. Haji sebagai puncak rukun islam, pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun islam lainnya. Jika empat rukun lainnya bisa dilaksanakan dimana saja, maka haji hanya bisa dilaksanakan di Tanah Suci pada waktu yang ditentukan pula.
Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan serangkaian ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal (orang yang waras atau tidak gila), merdeka dan mampu.
Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan serangkaian ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh (dewasa), berakal (orang yang waras atau tidak gila), merdeka dan mampu.
Menunaikan ibadah haji di tanah suci adalah dambaan bagi setiap muslim. Meskipun didalam agama islam haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, namun hal ini tidak menyurutkan keinginan dan usaha setiap muslim mengumpulkan materi demi dapat melaksanakan rukun islam yang kelima ini.
Di Indonesia pada umumnya jamaah haji yang berangkat berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit juga yang sudah lansia. Jarang sekali, kita temui jamaah haji anak-anak yang belum baligh, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai sebuah perlombaan yang hadiahnya ibadah haji.
Namun di beberapa negara bagian Timur Tengah yang dekat dengan negara Arab Saudi ditemukan anak-anak yang sudah melaksanakan ibadah haji karena letak negara mereka yang tidak terlalu jauh, atau warga Saudi sendiri yang mengajarkan atau mengajak anak-anaknya untuk berhaji.
Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum hajinya anak kecil yang belum baligh? Apakah hajinya tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji baginya?
Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:
Menunaikan ibadah haji di tanah suci adalah dambaan bagi setiap muslim. Meskipun didalam agama islam haji hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, namun hal ini tidak menyurutkan keinginan dan usaha setiap muslim mengumpulkan materi demi dapat melaksanakan rukun islam yang kelima ini.
Di Indonesia pada umumnya jamaah haji yang berangkat berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit juga yang sudah lansia. Jarang sekali, kita temui jamaah haji anak-anak yang belum baligh, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai sebuah perlombaan yang hadiahnya ibadah haji.
Namun di beberapa negara bagian Timur Tengah yang dekat dengan negara Arab Saudi ditemukan anak-anak yang sudah melaksanakan ibadah haji karena letak negara mereka yang tidak terlalu jauh, atau warga Saudi sendiri yang mengajarkan atau mengajak anak-anaknya untuk berhaji.
Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum hajinya anak kecil yang belum baligh? Apakah hajinya tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji baginya?
Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:
قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا
Imam Nawawi berkata:
“Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Hanbaliah, Syafiiyyah dan Malikiyyah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah. Yakni belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima. Karena salah satu syarat wajibnya haji adalah telah memasuki usia baligh. Sedangkan menurut Abu Hanifah ia mengatakan hajinya seorang anak kecil yang belum balig itu tidak sah.
وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه
Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”
Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda,
"Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib berhaji sekali lagi." Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Mayoritas ulama berpendapat hajinya anak kecil itu sah, namun belum menggugurkan kewajiban hajinya, karena haji yang ia lakukan dianggap haji sunnah, bukan haji wajib. Artinya saat ia sudah menginjak usia baligh nanti, maka ia diwajibkan melaksanakan haji kembali.
Penulis : Desy Hidayah S - Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat : Tanggal, 27/01/2021