Rukun haji adalah suatu amalan (perbuatan) yang wajib dikerjakan oleh jamaah haji dalam situasi dan kondisi apa pun. Tidak lah sah haji seseorang jika rukun-rukun yang ditetapkan didalamnya ada yang tidak dikerjakan.
Para ulama terdahulu (Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi) terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan atau menetapkan rukun haji. Lantas apa saja rukun haji menurut para ulama terdahulu? Berikut penjelesannya:
Para ulama terdahulu (Syafi'i, Hambali, Maliki, dan Hanafi) terdapat perbedaan pendapat ketika menyebutkan atau menetapkan rukun haji. Lantas apa saja rukun haji menurut para ulama terdahulu? Berikut penjelesannya:
#Rukun Haji Menurut Mazhab Syafi'i
Menurut mazhab Syafi'i rukun haji ada enam (6) yaitu:Rukun Haji Ke-1 : Ihram
Ihram (berniat) untuk haji merupakan rukun haji yang pertama menurut mazhab Syafi'i. Ihram dimulai dari batas miqat yang telah ditentukan.
Khususnya jamaah haji dari Indonesia, batas miqat nya ada dua, yaitu di Bi’r ‘Ali dan di Yalamlam. Batas miqat tersebut disesuaikan dengan rute penerbangan. Yalamlam merupakan batas miqat jamaah dari Indonesia yang mendarat di Jeddah. Sedangkan Bi’r ‘Ali batas miqat jamaah dari Indonesia yang mendarat di Madinah.
Rukun Haji Ke-2 : Wukuf di Arafah
Wukuf di padang Arafah termasuk dalam rukun haji. Waktu yang tetapkan dalam kegiatan wukuf ini dimulai pada waktu tergelincirnya matahari di tanggal 9 Dzulhijjah hingga masuk waktu Shubuh 10 Dzulhijjah (hari nahr).
Rukun Haji Ke-3 : Tawaf Ifadah
Tawaf ziarah atau tawaf ifadah merupakan bagian dari rukun haji yang dilakukan setelah wukuf di arafah. Kefarduan tawaf ini dikukuhkan dalam Al-Quran, Sunnah, dan ijmak.
Dalam Al Quran surat Al Hajj: 29, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
“…Dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah Ka'bah).”Dengan teks Al-Quran tersebut para ulama sepakat bahwa itu adalah perintah untuk melakukan tawaf ziarah (tawaf ifadah).
Rukun Haji Ke-4 : Sa'i
Sa’i termasuk dalam salah satu rukun haji. Sa'i dilakukan berjalan cepat dengan langkah pendek di antara bukit Safa ke bukit Marwah sebanyak tujuh kali yang dimuali dari safa dan berakhir di Marwah. Dalam haji, Sa'i dilakukan setelah tawaf qudum.
Rukun Haji Ke-5 : Tahalul
Tahalul, adalah mencukur atau memotong rambut paling sedikit tiga helai rambut di sekitar bukit Marwa (tempat terakhir melaksanakan sa'i).
Rukun Haji Ke-6 : Tertib
Tertib maksudnya rukun-rukun haji diatas harus dilakukan secara berurutan, yaitu dengan mendahulukan ihram atas rukun haji lainnya, kemudian wukuf, lalu tawaf dan seterusnya.
#Rukun Haji Menurut Mazhab Maliki
1. Berihram di Miqat2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Shafa dan Marwah
#Rukun Haji Menurut Mazhab Hambali
1. Berihram di Miqat2. Wukuf di Arafah
3. Tawaf Ifadah
4. Sai antara Shafa dan Marwah
#Rukun Haji Menurut Mazhab Hanafi
1. Wukuf di Arafah2. Tawaf Ifadah
Itulah rukun-rukun haji menurut para ulama terdahulu. Jika Anda rasa tulisan ini bermanfaat silakan di share dan di vote. Terima kasih Daftar Isi