Hukum Umroh - Umrah adalah ibadah umat Islam yang memiliki banyak keutamaan didalamnya. Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas pemeluk agama Islam tentu sudah tidak asing lagi dengan Ibadah yang satu ini, karena ritual utamanya memilki kesamaan dengan ibadah haji.
Namun, walaupun ibadah umroh memiliki kesamaan dengan kegiatan haji para ulama memiliki khilaf (silang pendapat) terkait hukum umroh. Yuk simak lebih lanjut pendapat para ulama mengenai hukum umroh berikut ini;
Namun, walaupun ibadah umroh memiliki kesamaan dengan kegiatan haji para ulama memiliki khilaf (silang pendapat) terkait hukum umroh. Yuk simak lebih lanjut pendapat para ulama mengenai hukum umroh berikut ini;
Hukum Umroh Menurut Mazhab Hanafi dan Maliki
Mahzhab Hanafi dan Maliki sependapat hukum umroh adalah sunnah muakkad paling tidak satu kali dilakukan dalam seumur hidup.Mazhab Hanafi dan Maliki perpendapat demikian merujuk hadits Jabir r.a. dibawah ini, ia berkata, yang artinya:
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai ‘umroh, wajib ataukah sunnah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Tidak. Jika engkau berumroh maka itu afdhol.” (HR. Tirmidzi no. 931, kata Syaikh Al Albani sanad hadits ini dho’if)Dalam riwayat hadits Tholhah bin ‘Ubaidillah radhiyallahu ‘anhu, yang artinya:
“Haji itu jihad dan ‘umroh itu tathowwu’ (dianjurkan).” (HR. Ibnu Majah no. 2989, hadits ini dho’if sebagaimana kata Syaikh Al Albani)
Hukum Umroh Menurut Mazhab Syafii dan Hambali
Mazhab Syafii dan Mazhab Hambali sependapat hukum umroh itu wajib dilakukan sekali semasa hidup bagi yang mampu. Pendapat ini merujuk QS. Al-Bakarah:196. Yang artinya;“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah.” (QS. Al-Bakarah:196)Ayat diatas sangat jelas mengandung kata perintah, sehingga menujukan bahwah hukum mengerjakan umroh dan haji adalah wajib. Untuk memperkuat pendapat imam mazhab Syafii dan Hambali terdapat hadits lain dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, yang artinya;
“Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umroh.” (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani). Nah, bagaimana menurut pembaca? Jika perempuan saja diwajibkan mengerjakan ibadah umroh, lantas bagaimana dengan para laki-laki?
Kesimpulan Hukum Umroh
Jika kita disimpulkan dari hadits-hadits diatas melaksanakan ibadah umroh hukumnya wajib bagi orang-orang yang mampu paling tidak satu kali semasa hidupnya.Sedangkan bagi yang berpendapat bahwah hukum umroh itu sunnah (mu’akkad) dengan menggunakan dalil yang lemah (dho’if) tidak bisa dijadikan rujukan. Wallahu a’lam.
Nah, bagi Anda yang mampu secara fisik, ilmu dan mencukupi biaya umroh pulang pergi serta nafkah bagi keluarga yang ditinggalkah maka berusahalah tunaikan ibadah umroh selagi ada kesempatan.
Demikian tulisan singkat tentang hukum umroh. Semoga kita semua diberi kemudahan berangkat ke Tanah Suci untuk tunaikan haji atau umroh. Aamiin allahummah aamiin.
Link Artikel: https://www.lapakumroh.com/id/hukum-umroh