Pengertian Ihram Haji dan Umroh
Ihram (Arab: إحرام) menurut istilah fikih adalah berniat untuk memulai mengerjakan salah satu dari dua ibadah, yaitu haji atau umroh dengan mengenakan dua helai kain putih yang tidak berjahit (untuk laki-laki), sedangkan untuk perempuan hanya mengenakan pakaian biasa yang di syariatkan baginya.
Ihram ini tidak bisa dilakukan disembarang tempat dan hanya sah dilakukan di miqat (batas tempat untuk memulai niat haji dan umroh) yang telah ditentukan.
Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, yang artinya;
"Sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam menentukan miqat penduduk Madinah, Dzulhulaifah, untuk penduduk Syam, Al-Juhfah, untuk penduduk Najad, Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, Yalamlam. Beliau bersabda, ‘Tempat-tempat ini berlaku bagi mereka dan bagi orang yang datang lewat tempat tersebut, meskipun bukan penduduknya. Bagi orang yang ingin melakuan haji dan umrah. Dan barangsiapa yang (tinggal) sebelum miqat, maka (ihramnya) dimulai dari keluarganya (rumahnya). Bahkan termasuk penduduk penduduk Mekkah, memulai (ihram haji) dari Mekkah." (HR. Bukhari, 1524 dan Muslim, 1181)
Hal-Hal yang Dianjurkan Sebelum Ihram
- Memotong kuku
- Mecukur kumis
- Mencabut bulu ketiak
- Mencukur bulu kemaluan
- Mandi untuk membersikan seluruh anggota tubuh
- Memakai wangi-wangian pada badan
Larangan Ihram Haji dan Umroh
Ketika ihram (niat) untuk haji dan umrah sudah dimulai di miqat, maka seketika itu juga dilarang melakukan semua mahzhuratul ihram (larangan-larangan ihram). Apa saja perkara-perkara yang termasuk dalam larangan ihram haji dan umroh? Berikut jawabannya:
- Dilarang memakai pakaian bejahit dan menutup kepala (laki-laki)
- Dilarang menutup wajah dan memakai kaos tangan (perempuan)
- Dilarang memakai wewangian pada badan dan pakaian
- Dilarang mencukur rambut dan bulu pada badan
- Dilarang memotong kuku atau mencabutnya
- Dilarang menikah, menikahkan dan melamar
- Dilarang memburu binatang buruan darat
- Dilarang melakukan hubungan suami istri
- Dilarang memakai minyak rambut
Pakaian Ihram Haji dan Umroh
Pakaian ihram haji dan umroh antara laki-laki dan perempuan terdapat perbedaan. Untuk laki-laki memiliki pakaian khusus. Sedangkan untuk perempuan tidak ada pakaian khusus. Berikut penjelasannya:
Pakaian ihram Laki-laki
Pakai ihram laki-laki yaitu berupa dua lembar kain berwarna putih (kain ihram). Satu untuk dijadikan penutup badan bagian atas disebut RIDA dan satu lagi dijadikan penutup badan bagian bawah yang disebut dengan IZAR (sarung)
Pakaian ihram Perempuan
Untuk perempuan tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian yang digunakan ketika ihram. Cukup memakai pakaian biasa yang menutup aurat. Sedangkan warna pakaian disarankan warna putih, karena warna putih itu lebih suci dan lebih bersih.
Hadits terkait pakaian berwarna putih, Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi Muhammad Saw., pernah bersabda,
Pakai ihram laki-laki yaitu berupa dua lembar kain berwarna putih (kain ihram). Satu untuk dijadikan penutup badan bagian atas disebut RIDA dan satu lagi dijadikan penutup badan bagian bawah yang disebut dengan IZAR (sarung)
Pakaian ihram Perempuan
Untuk perempuan tidak ada ketentuan khusus terkait pakaian yang digunakan ketika ihram. Cukup memakai pakaian biasa yang menutup aurat. Sedangkan warna pakaian disarankan warna putih, karena warna putih itu lebih suci dan lebih bersih.
Hadits terkait pakaian berwarna putih, Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya, dari Samurah bin Jundub –radhiyallahu’anhu-, bahwa Nabi Muhammad Saw., pernah bersabda,
البسوا الثياب البيض، فإنها أطهر و أطيب، وكفنوا فيها موتاكمArtinya,
Pakailah pakaian berwarna putih, karena pakaian itu lebih suci dan lebih bersih. Dan kafanilah mayit-mayit kalian dengan kafan putih. (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 20154)
[Artikel Lapakumroh.com]