Haji adalah rukun Islam ke-lima. Haji diwajibkan untuk setiap orang muslim dewasa apabila ia sudah memenuhi syarat (orang muslim yang sudah berusia baligh, mampu secara fisik, mental dan finansial).
Di Indonesia, terdapat tiga program resmi untuk pemeberangkatan jamaah haji, yaitu ; Namun, pada kesempat kali ini secara khusus penulis akan membahas program haji reguler.
Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai pengelola utama Kementerian Agama berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal-hal yang berkaitan degan haji reguler, dimulai dari penetapan BPIH, bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, penyediaan transportasi, dan pelayanan kesehatan sehingga program haji tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Biaya haji reguler ditetapkan berbeda-beda disetiap Embarkasi. Untuk tahun ini biaya haji reguler paling renda dari Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.454.602. Sedangkan biaya paling tinggi dari Embarkasi Makasar sebesar Rp 38.352.602.
01. Embarkasi Aceh = Rp 31.454.602
02. Embarkasi Medan = Rp 32.172.602
03. Embarkasi Batam = Rp 33.083.602
04. Embarkasi Padang = Rp 33.172.602
05. Embarkasi Palembang = Rp 33.073.602
06. Embarkasi Jakarta = Rp 34.772.602
07. Embarkasi Solo = Rp 35.972.602
08. Embarkasi Kertajati = Rp 36.113.002
09. Embarkasi Banjarmasin = Rp 36.927.602
10. Embarkasi Surabaya = Rp 37.577.602
11. Embarkasi Balikpapan = Rp 37.052.602
12. Embarkasi Lombok = Rp 37.332.602 dan
13. Embarkasi Makassar = Rp 38.352.602.
Sumber: https://haji.kemenag.go.idNote:
Setiap tahun ada sekitar 2,4 juta umat muslim di dunia yang berkunjung ke Tanah Suci untuk berhaji. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi negara yang mendapatkan jata kuota haji terbanyak dari Kerajaan Arab Saudi.
Namun, banyaknya jata kuota yang di jatakan Pemerintah Arab Saudi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah pendaftar haji setiap tahunnya. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin lamanya daftar tunggu haji saat ini. Berikut adalah update terbaru daftar tunggu haji reguler rata-rata per Provinsi di Indonesia;
Di Indonesia, terdapat tiga program resmi untuk pemeberangkatan jamaah haji, yaitu ; Namun, pada kesempat kali ini secara khusus penulis akan membahas program haji reguler.
Apa Itu Haji Reguler?
Haji reguler adalah program haji yang sepenuhnya dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai pengelola utama Kementerian Agama berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal-hal yang berkaitan degan haji reguler, dimulai dari penetapan BPIH, bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, penyediaan transportasi, dan pelayanan kesehatan sehingga program haji tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Berapa Biaya Haji Reguler Tahun Ini?
Biaya haji reguler ditetapkan berbeda-beda disetiap Embarkasi. Untuk tahun ini biaya haji reguler paling renda dari Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.454.602. Sedangkan biaya paling tinggi dari Embarkasi Makasar sebesar Rp 38.352.602.
Biaya Haji Reguler Per Embarkasi:
01. Embarkasi Aceh = Rp 31.454.602
02. Embarkasi Medan = Rp 32.172.602
03. Embarkasi Batam = Rp 33.083.602
04. Embarkasi Padang = Rp 33.172.602
05. Embarkasi Palembang = Rp 33.073.602
06. Embarkasi Jakarta = Rp 34.772.602
07. Embarkasi Solo = Rp 35.972.602
08. Embarkasi Kertajati = Rp 36.113.002
09. Embarkasi Banjarmasin = Rp 36.927.602
10. Embarkasi Surabaya = Rp 37.577.602
11. Embarkasi Balikpapan = Rp 37.052.602
12. Embarkasi Lombok = Rp 37.332.602 dan
13. Embarkasi Makassar = Rp 38.352.602.
Sumber: https://haji.kemenag.go.id
Biaya diatas adalah biaya haji reguler tahun 2020. Sedangkan untuk biaya haji reguler tahun 2021 akan mengikuti Keputusan Presiden (KEPPRES) yang biasanya diterbitkan kurang lebih 3 bulan sebelum musim haji tiba.
Berapa Lama Masa Tunggu Haji Reguler?
Setiap tahun ada sekitar 2,4 juta umat muslim di dunia yang berkunjung ke Tanah Suci untuk berhaji. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar di dunia, Indonesia menjadi negara yang mendapatkan jata kuota haji terbanyak dari Kerajaan Arab Saudi.
Namun, banyaknya jata kuota yang di jatakan Pemerintah Arab Saudi tidak sebanding dengan banyaknya jumlah pendaftar haji setiap tahunnya. Hal tersebut dapat dilihat dengan semakin lamanya daftar tunggu haji saat ini. Berikut adalah update terbaru daftar tunggu haji reguler rata-rata per Provinsi di Indonesia;
Bagaimana Cara Pendaftaran Haji Reguler?
1. Buka Rekening Tabungan di BPS
Kalau Anda ingin mendaftar sebagai calon jemaah haji biasa langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka rekening di Bank Penerima Setoran haji (BPS). Setoran pertama yang harus Anda berikan saat membuka tabungan haji tersebut adalah sebesar Rp. 25 juta. Syarat untuk membuka rekening tabungan haji adalah KTP calon jemaah.
Setelah membuka rekening dan menyetorkan dana tabungan haji tersebut maka calon jemaah akan mendapatkan buku tabungan. Selain itu juga akan diberikan dokumen berupa bukti setoran awal tersebut lengkap dengan nomor validasinya.
2. Datang ke Kantor Kemenag Setempat
Selanjutnya calon jemaah harus datang ke kantor Kemenag setempat untuk mendaftarkan diri. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain yaitu :
Kalau Anda ingin mendaftar sebagai calon jemaah haji biasa langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka rekening di Bank Penerima Setoran haji (BPS). Setoran pertama yang harus Anda berikan saat membuka tabungan haji tersebut adalah sebesar Rp. 25 juta. Syarat untuk membuka rekening tabungan haji adalah KTP calon jemaah.
Setelah membuka rekening dan menyetorkan dana tabungan haji tersebut maka calon jemaah akan mendapatkan buku tabungan. Selain itu juga akan diberikan dokumen berupa bukti setoran awal tersebut lengkap dengan nomor validasinya.
2. Datang ke Kantor Kemenag Setempat
Selanjutnya calon jemaah harus datang ke kantor Kemenag setempat untuk mendaftarkan diri. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain yaitu :
- Bukti setoran awal tabungan haji dari BPS
- Fotokopi buku tabungan haji
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran/ ijazah/ buku nikah
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas (3 lembar)
- Melakukan foto di kantor Kemenag sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji
Link Artikel http://www.lapakumroh.com/id/haji-reguler Daftar Isi