Haji Reguler - Haji adalah penyempurna dari lima rukun Islam (rukun Islam ke-lima). Haji diwajibkan bagi setiap orang muslim yang mampu atau sudah memnuhi syarat. Bagi masyarakat Indonesia tersedia tiga program haji resmi yang bisa dipilih, yaitu;
Namun, pada kesempat kali ini kami khususkan membahas tentang haji reguler. Yuk, kita simak pembahasannya berikut ini,
Note:
- Haji Reguler
- Haji Plus/Khusus Kuota Kemenag
- Haji Furoda (Haji Undangan Kerajaan)
Apa Itu Haji Reguler?
Haji reguler adalah program haji biasa yang dikelola secara langsung oleh pemerintah RI melalui Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Sebagai pengelola haji reguler, Kementerian Agama berkewajiban menyiapkan dan menyediakan segala hal-hal yang berkaitan degannya, dimulai dari penetapan BPIH, bimbingan manasik, penyediaan akomodasi, penyediaan transportasi, dan pelayanan kesehatan sehingga program haji tersebut dapat terlaksana dengan baik.Berapa Biaya Haji Reguler Tahun 2020 M/1441 H?
Biaya penyelenggara ibadah haji reguler berkisar 31 juta hingga 38 juta. Biaya tersebut setiap Embarkasi berbeda-beda. Untuk tahun ini biaya haji reguler paling terenda dari Embarkasi Aceh sebesar Rp 31.454.602. Dan tertinggi dari Embarkasi Makasar Rp 38.352.602.Note:
Biaya diatas adalah biaya haji reguler tahun 2020. Untuk biaya haji tahun 2021 menunggu Keputusan Presiden (KEPPRES) yang biasanya akan diterbitkan kurang lebih 3 bulan sebelum musim haji tiba.
Berapa Lama Masa Tunggu Haji Reguler?
Masa tunggu keberangkatan calon haji reguler setiap tahun mengalami penumpukan yang sangat siknifikan, hal tersebut karena antara jumalah pendaftar dan kuota keberangkatan tidak seimbang. Berikut ini daftar masa tunggu haji reguler rata-rata per Provinsi; Bagaimana Cara Pendaftaran Haji Reguler?
1. Buka Rekening Tabungan di BPS
Kalau Anda ingin mendaftar sebagai calon jemaah haji biasa langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka rekening di Bank Penerima Setoran haji (BPS). Setoran pertama yang harus Anda berikan saat membuka tabungan haji tersebut adalah sebesar Rp. 25 juta. Syarat untuk membuka rekening tabungan haji adalah KTP calon jemaah.
Setelah membuka rekening dan menyetorkan dana tabungan haji tersebut maka calon jemaah akan mendapatkan buku tabungan. Selain itu juga akan diberikan dokumen berupa bukti setoran awal tersebut lengkap dengan nomor validasinya.
2. Datang ke Kantor Kemenag Setempat
Selanjutnya calon jemaah harus datang ke kantor Kemenag setempat untuk mendaftarkan diri. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain yaitu :
Kalau Anda ingin mendaftar sebagai calon jemaah haji biasa langkah pertama yang harus dilakukan yaitu membuka rekening di Bank Penerima Setoran haji (BPS). Setoran pertama yang harus Anda berikan saat membuka tabungan haji tersebut adalah sebesar Rp. 25 juta. Syarat untuk membuka rekening tabungan haji adalah KTP calon jemaah.
Setelah membuka rekening dan menyetorkan dana tabungan haji tersebut maka calon jemaah akan mendapatkan buku tabungan. Selain itu juga akan diberikan dokumen berupa bukti setoran awal tersebut lengkap dengan nomor validasinya.
2. Datang ke Kantor Kemenag Setempat
Selanjutnya calon jemaah harus datang ke kantor Kemenag setempat untuk mendaftarkan diri. Adapun persyaratan yang harus dibawa antara lain yaitu :
- Bukti setoran awal tabungan haji dari BPS
- Fotokopi buku tabungan haji
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Fotokopi akte kelahiran/ ijazah/ buku nikah
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas (3 lembar)
- Melakukan foto di kantor Kemenag sesuai dengan ketentuan
Baca Juga: Cara Cek Nomor Porsi Haji
Link Artikel http://www.lapakumroh.com/id/haji-reguler Daftar Isi