Lapakumroh.com - Pandemi covid-19 merupakan suatu kondisi dimana terjadinya suatu wabah penyakit infeksi menular corona virus (covid-19). Adanya corona virus ini mempengaruhi aspek kehidupan seperti mengharuskan seluruh masyarakat merubah kebiasaan hidupnya, seperti menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, selalu menggunakan masker jika berkegiatan diluar rumah, dan menghindari kerumunan.
Sebagai tindak lanjut yang di lakukan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia secara cepat mereka mengeluarkan pedoman bagi masyarakat dengan adanya protokol kesehatan yang wajib di laksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia.
Sebagai tindak lanjut yang di lakukan oleh kementrian kesehatan Republik Indonesia secara cepat mereka mengeluarkan pedoman bagi masyarakat dengan adanya protokol kesehatan yang wajib di laksanakan oleh seluruh penduduk Indonesia.
Tidak di pungkiri lagi dari seluruh negara yang mengirimkan jamaah hajinya, Indonesia menjadi negara dengan kuota haji terbanyak di dunia. Setiap tahun yang melaksanakan ibadah haji sekitar 4 juta lebih orang dari berbagai negara, Indonesia tentu mengirimkan calon jamaah haji dalam jumlah besar.
Karena alasan pandemi covid-19 seperti sekarang ini, pembinaan manasik haji dan umroh harus tetap di jalankan. Kementerian agama melalui direktorat Bina Haji Ditjen Penyelengaraan Haji dan Umroh (PHU) menyiapkan pola baru manasik haji.
“seperti kita ketahui, pandemi covid-19 ini belum tau akan berakhir. Dalam kondisi seperti ini, kemenag berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan, pembinaan dan perlindungan kepada jamaah haji,” ungkap Kasubdit Bimbingan Jamaah Haji Kemenang Arsyad Hidayat, Rabu (23/09).
Beliau menuturkan ada tiga model pola pembelajaran jarak jauh (PJJ) yaitu yang pertama adalah PJJ secara offline, dimana pemberian manasik haji tidak menggunakan jaringan internet atau sosial media melainkan menggunakan Lembaga Penyiaraan Publik (LPP), pola yang kedua adalah PJJ secara online, dimana kegiatan manasik di lakukan secara daring dengan mengandalkan jaringan komunikasi berbasis internet, dan yang ketiga adalah kombinasi antara keduanya, dimana dalam pembelajaran ini akan mengintegrasikan pembelajaran tatap muka/offline dan yang menggunakan sumber belajar online.
Dalam pelaksanaan manasik haji harus tetap mematuhi protokol kesehatan.“ di tengah pandemi ini pemerintah tetap mengupayakan gerakan pembinaan haji ini bisa tetap jalan, sebab kewajiban pemerintah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah Haji dan perlindungan kepada jamaah,” ucap Rebea Kiat dalam keterangan yang di dapat Republika, Jumat (20/11).
Kegiatan manasik haji berisi tentang bagaimana tata cara untuk mengerjakan hal-hal yang berhubungan dengan rukun, wajib dan sunnah haji, tujuan manasik haji menurut Rabea Kiat adalah untuk memberikan pemahaman kepada calon jamaah haji tentang tujuan utama keberangkatan para jamaah ke tanah suci.
Baca Juga : Pengertian Haji dan Umroh Lengkap
Penulis : Nila Izzamillati (Mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Dimuat : 13/01/2021
Dimuat : 13/01/2021