Lapakumroh.com - Sebagai umat Islam, kita mengenal adanya lima rukun Islam. Salah satunya adalah menunaikan haji. Ibadah haji wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu. Menunaikan ibadah haji adalah impian semua umat Islam karena ibadah haji adalah ibadah yang memiliki banyak keutamaan dan kemuliaan di sisi Allah SWT.
Namun, kita tahu bahwa untuk dapat menunaikan ibadah haji, kita harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Sedangkan, sekarang ini antrean kuota ibadah haji setiap tahun semakin meningkat. Alhasil, bagi yang ingin menunaikan ibadah haji harus menunggu dalam waktu yang cukup lama.
Oleh karena itu, ada alternatif ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam ketika belum bisa menunaikan haji, yaitu umroh. Umroh merupakan ibadah umat Islam yang hukumnya sunnah dan tata cara pelaksanaannya hampir mirip dengan haji, hanya ada sedikit perbedaan dalam rukunnya.
Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umroh Tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com - Pemerintah Arab Saudi akan mulai menyelenggarakan ibadah umrah tahap 2 mulai Minggu (18/10/2020). Berbeda dengan di saat kondisi normal, pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus dibatasi dari jumlah peserta dan durasi waktu pelaksanaan. Dengan membatasi jumlah peserta, diharapkan dapat menekan risiko penularan Covid-19 di antara para jamaah, dan juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah umroh dikala pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah, dan juga memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Bagi Anda yang akan menjalani ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ada beberapa langkah dan ketentuan dalam melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19:
Oleh karena itu, ada alternatif ibadah yang bisa dilakukan oleh umat Islam ketika belum bisa menunaikan haji, yaitu umroh. Umroh merupakan ibadah umat Islam yang hukumnya sunnah dan tata cara pelaksanaannya hampir mirip dengan haji, hanya ada sedikit perbedaan dalam rukunnya.
Penyelenggaraan ibadah umrah yang berangkat ke tanah suci harus merujuk Keputusan Menteri Agama Nomor. 719 Tahun 2020. Regulasi itu adalah pedoman penyelenggaraan ibadah umroh di masa pandemi COVID-19. Hal ini menyusul pengumuman dari pemerintah Arab Saudi yang membuka kembali ibadah Umroh Tahun 2020.
Dikutip dari Kompas.com - Pemerintah Arab Saudi akan mulai menyelenggarakan ibadah umrah tahap 2 mulai Minggu (18/10/2020). Berbeda dengan di saat kondisi normal, pelaksanaan ibadah umrah di masa pandemi Covid-19 harus dibatasi dari jumlah peserta dan durasi waktu pelaksanaan. Dengan membatasi jumlah peserta, diharapkan dapat menekan risiko penularan Covid-19 di antara para jamaah, dan juga terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan ibadah umroh dikala pandemi Covid-19.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan bagi calon jemaah, harus mematuhi syarat jemaah yang bisa berangkat dan mematuhi protokol kesehatan sebelum, saat dan sampai kembali ke tanah air. Bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah, harus memperhatikan mekanisme karantina dan calon jemaah, memperhatikan kuota pemberangkatan dan memperhatikan pelaporan keberangkatan, kedatangan dan kepulangan calon jemaah.
Mengingat juga waktu yang singkat antara keputusan dari pemerintah Arab Saudi dan persiapan keberangkatan, maka sosialisasi yang masif terkait protokol kesehatan untuk ibadah umrah selama pandemi, harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan kantor wilayah Kementerian Agama di setiap daerah, dan juga memanfaatkan metode dan media yang disesuaikan dengan karakteristik calon jemaah umrah dan daerah asalnya. Bagi masyarakat yang akan menjalankan ibadah umrah, maka penting untuk mengetahui dan mematuhi syarat-syarat yang tertuang dalam keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Bagi Anda yang akan menjalani ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 dikutip dari berbagai sumber, berikut ini ada beberapa langkah dan ketentuan dalam melaksanakan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19:
- Menerapkan protokol kesehatan dan melampirkan hasil tes usap dengan keterangan negatif, sebagai persyaratan utama yang harus dipenuhi.
- Kemudian jemaah umrah harus menjalani karantina terlebih dahulu selama 3 hari sebelum keberangkatan.
- Sesampainya jemaah umrah di Arab Saudi, jemaah akan menjalani pemeriksaan yang ketat, bila terkonfirmasi positif Covid-19, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan ibadah umrah, dan dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
- Setelah menjalani pemeriksaan, jemaah tidak diperkenankan melaksanakan ibadah umrah, lantaran harus menjalani masa karantina selama tiga hari di hotel. Jemaah dapat melaksanakan ibadah umrah usai menjalani masa karantina.
- Dalam sehari jemaah dibatasi, jemaah yang dapat melaksanakan ibadah umrah hanya sebanyak 1.000 orang saja, agar tidak terjadi kerumunan yang sangat banyak.
- Rentang usia jemaah umrah antara 18 tahun hingga 50 tahun dan tidak buleh kurang atau lebih dari itu.
- Jemaah umrah wajib mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan selama berada di tanah suci.
- Selama menjalankan ibadah umrah, jemaah menjaga jarak satu sama lain di semua tempat ibadah.
- Menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan pelindung wajah.
- Jemaah umrah juga tidak diperkenankan menyentuh Ka'bah sama sekali.
- Setel;ah selesai melaksanakan ibadah umroh dan setibanya jemaah umrah di tanah air harus bersabar untuk bisa pulang ke rumah, karena harus menjalani pemeriksaan sebagai langkah screening Covid-19.
- Jemaah akan dikarantina terlebih dahulu di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur sembari menunggu hasil pemeriksaan.
Dengan diterapkannya ketentuan tersebut diharapkan para calon jamaah umroh mengerti dan memahami ketentuan tersebut dan bisa mengurangi potensi penularan virus covid-19 sehingga pelaksanaan ibadah umroh dapat berjalan lancar.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.
Penulis : Reza Muhammad Nurusyifa (Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta)
Dimuat : Tanggal, 07/01/2021