Umroh menjadi salah satu ibadah yang diimpikan oleh sebagian umat muslim setelah ibadah haji. Pasalnya, ibadah umroh dinilai menjadi alternatif untuk melaksanakan ibadah ke tanah suci mekkah madinah walaupun secara rukun dan syarat memang berbeda dengan haji, karena pada masa ini melakukan ibadah haji membutuhkan waktu menunggu antrean yang cukup lama. Ditambah dengan keadaan pandemi Covid-19 saat ini sangat memungkinkan adanya pembatasan kuota keberangkatan jamaah tentunya menjadikan keberangkatan haji terasa lebih lama.
Pandemi Covid-19 mengakibatkan rangkaian aktivitas secara global terhambat. Hal ini juga terjadi pada pelaksanaan obadah umroh dimana akses keberangkatan sempat ditutup beberapa waktu oleh pihak Pemerintah Arab Saudi guna mencegah terjadinya kasus positif lebih luas yang akhirnya dibuka kembali untuk warga arab lokal pada saat pelaksaan ibadah haji.
Seperti yang kita ketahui saat pelaksanaan baik ibadah haji maupun umroh sangat beresiko terhadap penularan virus Covid-19 karena puluhan ribu jamaah dari berbagai penjuru dunia berkumpul di satu tempat yang sama sehingga sangat mudah sekali terjadinya penyebaran virus.
Setelah mengevaluasi dari kegiatan pelaksanaan ibadah haji selama masa pandemi, Pemerintahan Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umroh secara bertahap termasuk bagi jamaah asal Indonesia dengan peraturan dan anjuran protokol kesehatan. Kesempatan ini menjadi uji coba dan melihat bagaimana situasi serta keadaan berumroh selama pandemi bagi pemilik biro travel haji dan umroh.
Pandemi Covid-19 mengakibatkan rangkaian aktivitas secara global terhambat. Hal ini juga terjadi pada pelaksanaan obadah umroh dimana akses keberangkatan sempat ditutup beberapa waktu oleh pihak Pemerintah Arab Saudi guna mencegah terjadinya kasus positif lebih luas yang akhirnya dibuka kembali untuk warga arab lokal pada saat pelaksaan ibadah haji.
Seperti yang kita ketahui saat pelaksanaan baik ibadah haji maupun umroh sangat beresiko terhadap penularan virus Covid-19 karena puluhan ribu jamaah dari berbagai penjuru dunia berkumpul di satu tempat yang sama sehingga sangat mudah sekali terjadinya penyebaran virus.
Setelah mengevaluasi dari kegiatan pelaksanaan ibadah haji selama masa pandemi, Pemerintahan Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah umroh secara bertahap termasuk bagi jamaah asal Indonesia dengan peraturan dan anjuran protokol kesehatan. Kesempatan ini menjadi uji coba dan melihat bagaimana situasi serta keadaan berumroh selama pandemi bagi pemilik biro travel haji dan umroh.
Pemerintah Indonesia juga telah mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan ibadah umroh masa pandemi berdasarkan KMA No. 719 tahun 2020. Dalam peraturan tersebut dijelaskan apa saja persyaratan bagi jamaah yang hendak melaksanakan ibadah umroh di tanah suci, kemudian mengenai pelaksanaan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan dengan menjaga jarak, mengenakan masker dan juga mencuci tangan, melakukan karantina sebelum melaksanakan ibadah ketika di tanah suci, akomodasi serta transportasi sesuai protokol kesehatan sebagai bentuk pelayanan bagi jamaah umroh agar mampu beribadah dengan aman dan nyaman.
Lalu bagaimana dengan peraturan yang dibuat oleh pihak pemerintah arab saudi? Tentu hal ini telah diatur oleh Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah umroh yang sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satu perbedaan dari pelaksanaan ibadah umroh sebelumnya adalah penggunaan aplikasi I’tamarna bagi para calon jamaah umroh.
Pada tanggal 29/09/2020 Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan untuk memasuki masjidil haram dan masjid nabawi akan diatur dalam aplikasi I’tamarna. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi bekerja sama dengan Saudi-Made Data Intellingence Autorithy guna menjadwal dan mengontrol jumlah jamaah yang memasuki kawasan masjidil haram dan masjid nabawi untuk melaksanakan umrah ataupun shalat berjamaah.
Lalu bagaimana dengan peraturan yang dibuat oleh pihak pemerintah arab saudi? Tentu hal ini telah diatur oleh Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah umroh yang sesuai dengan protokol kesehatan. Salah satu perbedaan dari pelaksanaan ibadah umroh sebelumnya adalah penggunaan aplikasi I’tamarna bagi para calon jamaah umroh.
Pada tanggal 29/09/2020 Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan untuk memasuki masjidil haram dan masjid nabawi akan diatur dalam aplikasi I’tamarna. Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementrian Haji dan Umroh Arab Saudi bekerja sama dengan Saudi-Made Data Intellingence Autorithy guna menjadwal dan mengontrol jumlah jamaah yang memasuki kawasan masjidil haram dan masjid nabawi untuk melaksanakan umrah ataupun shalat berjamaah.
Aplikasi I’tamarna dapat diunduh atau instal melalui perangkat iOS maupun android. Untuk mendaftar di aplikasi I’tamarna, diharapkan para calon jamaah mendaftarkan terlebih dahulu di aplikasi Tawakalna dari Kementrian Kesehatan Arab Saudi.
Aplikasi I’tamarna digunakan untuk merencanakan ibadah serta kunjungan dan reservasi pelayanan optional selama pelaksanaan ibadah di tanah suci. Aplikasi tersebut sebagai upaya penjagaan terhadap para jamaah umroh agar terhindar dari penyebaran virus Covid-19. Untuk tata cara pendaftaran umroh via aplikasi secara singkatnya kurang lebih seperti ini :
- Sebelum mendaftarkan di aplikasi tersebut, calon jamaah umrah harus terdaftar pada aplikasi tawakalna (dapat juga diunduh melalui iOS dan Android)
- Registrasi aplikasi Tawakalna menggunakan nomer iqamah dan tanggal lahir
- Mengunduh aplikasi I’tamarna kemudian registrasi dengan memasukkan nomer iqama, nomor handphone dan tanggal lahir
- Kemudian memilih tanggal serta lokasi yang bisa dipilih sebagai titik kumpul sebelum berangkat menunaikan ibadah umroh
Adanya pembaharuan regulasi dengan penggunaan aplikasi dalam pelaksanaan ibadah umroh ini tentunya bisa menjadi hal yang tidak asing lagi bagi segelintir orang yang terbiasa dengan penggunaan teknologi, akan tetapi bisa menjadi hambatan bagi mereka yang belum terbiasa menggunakan gadget apalagi menggunakan fitur-fitur aplikasi.
Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi PPIU sebagai badan penyelenggara ibadah umroh guna mengedukasi dan membimbing bagi para calon jamaah yang dirasa sulit untuk beradaptasi dengan teknologi, khususnya pada penggunaan aplikasi I’tamarna dan Tawakalna. Karena jika calon jamaah tidak mendaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi baik I’tamarna ataupun Tawakalna tentunya tidak mampu memasuki dua masjid suci untuk melaksanakan umroh dan sholat berjamaah dan juga tidak dapat mengunjungi raudhah.
Sangat menyedihkan sekali apabila sesampainya disana namun tidak mampu mendapati tidak berkesempatan untuk melaksanakan shalat berjamaah disana. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk mempelajari dan beradaptasi dengan teknologi yang berkembang saat ini.
Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi PPIU sebagai badan penyelenggara ibadah umroh guna mengedukasi dan membimbing bagi para calon jamaah yang dirasa sulit untuk beradaptasi dengan teknologi, khususnya pada penggunaan aplikasi I’tamarna dan Tawakalna. Karena jika calon jamaah tidak mendaftarkan terlebih dahulu melalui aplikasi baik I’tamarna ataupun Tawakalna tentunya tidak mampu memasuki dua masjid suci untuk melaksanakan umroh dan sholat berjamaah dan juga tidak dapat mengunjungi raudhah.
Sangat menyedihkan sekali apabila sesampainya disana namun tidak mampu mendapati tidak berkesempatan untuk melaksanakan shalat berjamaah disana. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi kita untuk mempelajari dan beradaptasi dengan teknologi yang berkembang saat ini.
Penulis : Nahla Qudsiy El Ahmady (Mahasiwa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
Dimuat : Tanggal, 22/01/2021