Ibadah haji merupakan Rukun Islam kelima setelah Syahadat, Shalat, Zakat, dan puasa di bulan Ramadhan. Pelaksanaan haji berbeda dengan pelaksanaan empat Rukun Islam lainya. Jika empat Rukun lainya boleh dilaksanakan dimana saja, maka haji hanya bisa dilaksanakan di tanah suci Makkah pada waktu yang ditentukan pula.
Kaum Muslimin yang akan melaksanakan ibadah haji namun negaranya jauh dari Kota Makkah tentunya akan menempuh perjalanan yang cukup jauh. Dalam perjalanan haji tentunya mengandung risiko berupa kecelakan saat di perjalanan, kematian, dan untuk meringankan beban risiko tersebut dibutuhkan adanya asuransi haji.
Asuransi haji merupakan bentuk perlindungan finansial terhadap Jemaah haji atas risiko yang mungkin akan terjadi. Asuransi haji memang dijalankan dengan mengikuti syariat Islam, ini merupakan suatu hal yang penting agar dapat dipastikan bahwa asuransi yang dilakukan tidak melanggar aturan-aturan yang ada. Berikut beberapa hal yang perlu kita ketahui mengenai manfaat dan pentingnya asuransi haji.
Pentingnya Asuransi Haji
Tidak ada yang mengetahui apa yang akan terjadi di hari esok, termasuk hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dan sebagainya. Asuransi tercipta sebagai bentuk perlindungan diri saat melaksanakan ibadah haji. Persiapkan dari sekarang, baik itu tabungan haji, kesehatan, maupun asuransi haji agar ibadah di tanah suci nantinya tenang dan nyaman.
Manfaat Asuransi Haji
Asuransi haji memberikan proteksi untuk risiko tertentu. Dalam asuransi haji setidaknya ada enam manfaat atau proteksi yang ditawarkan. Pertama adalah manfaat berupa santunan apabila meninggal dunia pada saat sebelum atau sesudah menjalankan ibadah di tanah suci. Manfaat lainya ialah proteksi terhadap kecelakaan dan evakuasi darurat medis.
Manfaat perawatan medis berupa biaya pengobatan, biaya rawat inap, dan biaya yang timbul akibat kecelakaan atau sakit selama perjalanan haji. Kemudian manfaat lainya adalah proteksi terhadap kehilangan bagasi atau barang milik pribadi serta penggantian biaya akibat keterlambatan atau pembatalan perjalanan.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional tentang asuransi Haji
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 39/DSN-MUI/X/2002 tentang asuransi haji
- Bahwa perjalanan haji mengandung risiko berupa kecelakaan atau kematian dan untuk meringankan beban risiko tersebut perlu adanya asuransi;
- Bahwa asuransi haji sudah termasuk dalam komponen biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang dibayar oleh calon jamaah haji melalui Departemen Agama RI;
- Bahwa setiap calon jamaah haji mengharapkan proses pelaksanaan ibadah haji termasuk asuransinya sesuai dengan syariah agar mendapatkan haji mabrur
- Bahwa penyelenggaraan asuransi konvensional dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah, maka asuransi yang digunakan harus sesuai syariah;
- Bahwa oleh karena itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Asuransi Haji.
Syarat Pengajuan Asuransi Haji
- Beragama Islam
- Usia minimal 12 tahun saat mendaftar
- KTP atau bukti identitas lain yang sah
- KK (Kartu Keluarga)
- Akta Kelahiranl/surat kenal lahir/kutipan akta nikah/ ijazah
- Tabungan atas nama jamaah yang bersangkutan pada BPS BPIH.
Dalam perjalanan haji berbagai risiko bisa terjadi, maka dari itu manfaatkan layanan asuransi haji agar perjalan ke tanah suci menjadi lebih tenang, banyak manfaat asuransi haji bagi jamaah. Bukan hanya untuk jamaah haji sendiri, tapi juga untuk ahli waris nantinya. Dan dalam menjalankan ibadah haji kita hanya akan diperbolehkan dalam menggunakan asuransi syariah selama kita melaksanakan ibadah haji, karena hal tersebut diketahui telah memenuhi prinsip-prinsip syariah.
Penulis : Irma, Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Dimuat : Tanggal 19/01/2021